Pemakaian senapan angin harus diatur dengan jelas karena kalo tideak akan sangat meresahkan masyarakat. Mereka yang dianggap akan meresahkan masyarakat tidak boleh diijinkan memakai senapan angin. Harus ada ketentuan yang tegas tentang izin kepemilikan senjata angin. Preman, copet dan lainnya jangan sampai mendapat izin untuk memiliki senjata tersebut. Juga harus ada sangsi yang berat jika aturan seperti ini dilanggar. Demikian juga meminjamkan senapan angin kepada orang yang dikhawatirkan dapat meresahkan masyarakat harus dicegah. baru-baru ini diberitkan ada seorang preman yang menembak ketua RT karena masalah yang sepele.
Dalam Islam premanisme sangat dicela dan ancaman hukumannya pun tidak tanggung-tanggung. Islam memandang premanisme sebagai bentuk kekufuran yang besar. Musuh negara dan musuh Alloh SWT. Ancapaman hukumannya sangat besar baik di dunia maupun diakhirat. Ancaman dan hukuman yang dimaksud baru untuk tindakan premanisme saja, misalnya menakut-nakuti orang. Sedangkan jika ancaman tersebut dilaksanakan, seperti memukul, melukai dengan senjata sampai membunuh, maka hukumannya ditambah lagi sesuai jenis pelanggaran yang dia lakukan.
Memang kehidupan aman dan nyaman hanya bisa kita dambakan jika hukum-hukum Islam ditegakkan, sehingga peristiwa penembakkan dengan senapan angin seperti disebutkan di atas tidak perlu terjadi. bagaimana akan terjadi, sedangkan aktifitas premanisme saja dilarang dan dibasmi sehingga bisa dikatakan tidak ada preman. Tidak sebagaimana kondisi sekarang yang di setiap pasar, terminal, stasiun dan tempat-tempat keramaian selalu di situ ada preman yang meresahkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
harap tidak menyertakan iklan dalam komentar anda